Hitungannya, Nilai Pabean (NP) = (Cost/Harga Hape+Insurance/asuransi+Freight/biaya kirim) x Kurs. Hasilnya 11.410.000
Hasil tersebut dikalikan dengan Bea Masuk (BM) 7,5%, maka hasilnya 856.000. Setelah itu perlu mendapatkan nilai impor dengan menjumlahkan NP dan BM.
Jika NP-nya 11.410.000 dan BM-nya 856.000, maka Nilai Impornya (NI) adalah Rp12.266.000. Jumlah tersebut kemudian dikalikan dengan PPN 10%, hasilnya Rp1.227.000.
Total tagihan pajaknya yang harus dibayarkan adalah BM ditambahkan dengan PPN, maka yang dibayarkan adalah Rp2.083.000.
"Selain bisa nyiapin dana, dengan paham perhitungannya kita jadi lebih hati-hati sama akun-akun olshop bodong yang manfaatin situasi dengan nawarin harga murah yang gak masuk akal," tulisnya.
(Dani Jumadil Akhir)