5 Fakta BLT UMKM Cair Rp15,2 Triliun, 12,7 Pelaku Usaha Nikmati Rp1,2 Juta

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Sabtu 25 September 2021 06:18 WIB
BLT UMKM Cair (Foto: Okezone)
Share :

3. Maksimalkan Penerima dari Daerah

Untuk memaksimalkan jumlah penerima BPUM daerah, pada Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM dibentuk kelompok kerja (pokja) sebagai sarana koordinasi pelaksanaan program BPUM 2021 di seluruh Indonesia. Hal ini dikarenakan realisasi penerima BPUM di daerah yang masih rendah pada tahun anggaran 2020.

4. Ada Perubahan Ketentuan

Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program BPUM 2021, ketentuan pelaksanaan yang terdapat dalam Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 diubah. Saat ini, peraturan yang berlaku yaitu Permenkop Nomor 2 tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021. Perubahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil review dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah (inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM, BPKP) serta hasil pemeriksaan dari BPK RI.

5. Aturan Baru

Calon penerima BPUM diusulkan berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM. Tujuannya agar mudah dikoordinasi dan database pelaku usaha mikro daerah tercipta di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.

Proses validasi data usulan calon penerima BPUM dilakukan dengan pengambilan data dari dukcapil untuk validasi data NIK dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) sebagai validasi data penerima KUR.

Selanjutnya diminta dokumen NIB/SKU dari pelaku usaha mikro yang ajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya