3. Impor dengan Cara Baik
Menurut dia, impor pasti ada tetapi harus mengikuti cara yang baik. Impor juga harus pada produk yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri serta memenuhi peraturan dan standar yang ada.
4. Kenakan Bea Masuk Anti Dumping
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim mengungkapkan bahwa cara curang seperti melakukan pengalihan HS Code, penanda produk untuk dikenakan bea masuk, masih dilakukan. Selain itu, negara memberikan subsidi untuk baja impor sehingga harganya bisa lebih murah. Namun, subsidi serupa justru tak diberikan kepada industri dalam negeri sehingga ia merasa ini tidak adil.
"Kalau harga yang lebih murah pasti standarnya dikurangi. Ini yang tidak boleh masuk. Apalagi sampai menipu HS Code. Ini yang lagi saya usulkan ke pemerintah dikenakan bea masuk anti dumping. Kita harus bangun produk-produk Indonesia agar bisa ekspor ke luar negeri," katanya.
(Taufik Fajar)