Baca Juga: Obligasi Kelebihan Permintaan, WIKA: Kepercayaan Investor Masih Tinggi
Berkaitan dengan emiten BTEL, PLAS, GOLL, yang termasuk berpotensi delisting, Nyoman menyebut saat ini emiten tersebut masih dalam kondisi suspensi dikarenakan terdapat keraguan kelangsungan usaha dan belum dipenuhinya beberapa kewajiban sesuai ketentuan.
Selain itu, berdasarkan POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Bursa dapat melakukan delisting Perusahaan Tercatat salah satunya apabila terdapat permasalahan kelangsungan usaha.
"Sebagai salah satu bentuk perlindungan investor di Pasar Modal, Perusahaan Tercatat yang di-delisting wajib mengubah statusnya dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup, dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buy back)," kata dia.
(Feby Novalius)