3 Fakta BLT Anak Sekolah, SD Rp900.000 hingga SMA Rp2 Juta

Hafid Fuad, Jurnalis
Minggu 03 Oktober 2021 04:34 WIB
BLT anak sekolah cair lagi (Foto: Shutterstock)
Share :

3. Daftar Syarat Penerima

Adapun syarat pelajar untuk menerima bantuan tersebut, yaitu:

- Orangtua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

- Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

- Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

- Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya