JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal pengenaan pajak sembako dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).
Pada dasarnya, masyarakat menengah ke bawah tidak perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako maupun pendidikan.
Lalu bagaimana dengan masyarakat atas? Harus bayar pajak sembako?
Sri Mulyani menjelaskan,pemerintah dan DPR berunding agar UU perpajakan yang baru tidak membebani masyarakat. Dengan demikian, fasilitas pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan hingga jasa pendidikan akhirnya dibatalkan
"Masyarakat berpenghasilan menengah kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut. Atau dalam hal ini, seperti kemarin bicara soal sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial, DPR dan pemerintah sepakat mereka tidak dikenakan PPN," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (7/10/2021).
Pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan asas keadilan. Sebab kategori sembako tidak hanya satu produk, tapi ada yang untuk masyarakat banyak atau pun sangat mahal.
"Sehingga kita harus bedakan, ini yang disebut asas keadilan. Demikian juga jasa kesehatan dan pendidikan, ada yang kebutuhan masyarakat banyak, dan ini tidak dikenakan PPN, dan ada yang very sophisticated, dia dikenakan PPN," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, komitmen keberpihakan kepada masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial, skema PPN final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan tahun 2025
"Kita berpihak pada masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial, skema PPN final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan tahun 2025," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)