14 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Tidak Diawasi dan Beretika

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 10 Oktober 2021 20:17 WIB
Ciri Pinjaman Online Ilegal. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – 14 ciri-ciri pinjaman online harus terus diinformasikan kepada masyarakat. Harapannya tidak ada lagi masyarakat yang terjebak dengan modus pinjaman online. 

Pinjaman online masih menjadi suatu alternatif keuangan yang cukup menggiurkan bagi masyarakat. Terlebih di kondisi pandemi saat ini, cukup banyak orang yang membutuhkan dana secara cepat 

Cukup dengan menggunakan KTP untuk mencairkan pinjaman, tidak sedikit orang yang tergiur jasa pinjaman online. Adapun sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal telah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Baca Juga: 20 Daftar Pinjaman Online Bunga Rendah

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, ada beberapa ciri jasa pinjaman online ilegal. Mulai dari tidak ada regulator khusus yang mengawasi, hingga menyelenggarakan kegiatan tanpa izin.

“Maraknya jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat. Namun, #SobatKUKM perlu waspada, karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat,” tulis Kementerian Koperasi dan UKM, Minggu (10/10/2021).

Baca Juga: Meresahkan, Pinjol Ilegal Incar Perempuan di Indonesia

Berikut ciri-ciri jasa pinjaman online ilegal:

1. Tidak ada regulator khusus yang mengawasi.

2. Biaya/denda yang sangat besar dan tidak transparan.

3. Tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Tidak ada standar pengalaman.

5. Tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan.

6. Tidak memiliki asosiasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya