NIK Jadi NPWP, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Senin 11 Oktober 2021 12:08 WIB
NIK Berfungsi sebagai NPWP. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Sri Mulyani: Tak Ada Pajak Sembako yang Memberatkan Masyarakat Menengah Bawah

Namun, warga negara yang mempunyai NIK tidak semua harus membayar pajak. Hal tersebut menjawab pertanyaan orang yang sudah memiliki KTP sudah wajib pajak atau tidak.

Karena kewajiban membayar pajak hanya bagi orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya