Cara Mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Penerima di Sini

Hafid Fuad, Jurnalis
Senin 11 Oktober 2021 14:49 WIB
BLT Subsidi Gaji Cair (Foto: Okezone)
Share :

Ada dua cara mengecek penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta. Pertama melalui https://bsu.kemnaker.go.id/.

Kemudian yang kedua mengecek BLT subsidi gaji lewat BPJS Ketenagakerjaan melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu bisa melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175.

Penerima BLT subsidi gaji tersebut telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji:

1. Persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

4. Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. BLT subsidi gaji tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya