“Banyak hal yang harus Rekanaker perhatikan serta konfirmasi lebih lanjut sebelum Rekanaker menyetujui dan menandatangani surat perjanjian kerja. Apa aja sih hal tersebut?” tulis Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (12/10/2021).
Berikut lima hal yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan perjanjian kerja:
1. Posisi, deskripsi pekerjaan, dan status hubungan kerja di perusahaan.
2. Waktu kerja.
3. Gaji, benefit, dan fasilitas.
4. Hak dan kewajiban yang diterima.
5. Syarat ketika nantinya resign.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)