5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 12 Oktober 2021 22:06 WIB
Hal yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja (Foto: Shutterstock)
Share :

“Banyak hal yang harus Rekanaker perhatikan serta konfirmasi lebih lanjut sebelum Rekanaker menyetujui dan menandatangani surat perjanjian kerja. Apa aja sih hal tersebut?” tulis Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (12/10/2021).

Berikut lima hal yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan perjanjian kerja:

1. Posisi, deskripsi pekerjaan, dan status hubungan kerja di perusahaan.

2. Waktu kerja.

3. Gaji, benefit, dan fasilitas.

4. Hak dan kewajiban yang diterima.

5. Syarat ketika nantinya resign.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya