JAKARTA – Calon pekerja wajib tahu ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja. Sebaiknya, jangan tergesa-gesa dengan tawaran untuk menandatangani perjanjian kerja.
Adapun menandatangani perjanjian kerja tentu menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Di mana, sangat penting untuk mencermati seluruh isi perjanjian kerja sejak awal.
Baca Juga: Menaker Buka-bukaan soal Aturan Kontrak Kerja di UU Ciptaker
Sebab, hal ini akan memengaruhi hak-hak dan kewajiban yang mengikat Anda dengan pihak perusahaan. Lantas, apa saja hal-hal yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan perjanjian kerja?
Baca Juga: UU Cipta Kerja soal Outsourcing Diganti Kontrak Seumur Hidup, Begini Faktanya
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, ada lima hal yang harus diperhatikan sebelum Anda melakukan tanda tangan perjanjian kerja. Mulai dari perhatikan posisi, deskripsi pekerjaan, dan status hubungan kerja di perusahaan, hingga syarat ketika nantinya resign.