JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membantah tudingan jika Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) akan membuat seorang pegawai kontrak akan selamanya berstatus demikian. Nantinya, aturan lebih lanjut mengatur soal perjanjian kerja tenaga kontrak akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Ruang untuk merumuskan itu (kontrak kerja) kita udah sepakat dengan stakeholder ketenagakerjaan. Kita sudah dengan teman-teman pekerja dan pengusaha, nanti lebih detail di PP," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam akun Youtube resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI yang dikutip Okezone dari Podcast Deddy Corbuzier, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Pengusaha Sebut UU Cipta Kerja Perbaiki Salah Kaprah Aturan Outsourcing
Dia mengaku tak bisa memastikan apakah nanti aturan tenaga kerja kontrak akan sama seperti dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau tidak. Diketahui, dalam regulasi yang lama itu diatur masa kontrak pegawai paling lama, yaitu 3 tahun.
"Ketentuan itu akan kita turunkan di PP. nanti akan seperti itu, pasti ada ketentuannya," ujarnya.
Dia memastikan bahwa seluruh beleid yang terkandung di dalam UU No. 13 tahun 2003 itu sudah mengakomodasi kepentingan pekerja, maka tak akan diatur ulang. Sehingga nantinya PP pun akan mengacu kepada regulasi tersebut.