JAKARTA - Lebih dari 130 negara menyepakati perubahan dalam pajak perusahaan global, termasuk tarif perusahaan minimum sebesar 15% untuk mencegah perusahaan multinasional menyimpan keuntungan di negara-negara dengan tarif pajak yang rendah.
Kesepakatan ini diumumkan pada Jumat 8 Oktober 2021, sebagai upaya untuk mengatasi cara globalisasi dan digitalisasi yang telah mengubah ekonomi dunia. Kesepaktan tersebut akan memungkinkan negara mengenakan pajak atas sebagian pendapatan perusahaan yang berlokasi di tempat lain yang menghasilkan uang melalui ritel online, iklan web, dan aktivitas lain.
Baca Juga: UU Pajak Bakal Jadi Tongkat Estafet Ekonomi, Ini Alasannya
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden juga ikut mendorong kesepakatan itu di saat pemerintah di seluruh dunia berusaha meningkatkan pendapatan setelah pandemi Covid-19. Demikian dilansir dari VOA Indonesia, Rabu (13/10/2021).
Kesepakatan 136 negara, yang mewakili 90% ekonomi global, diumumkan oleh Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang berbasis di Paris, yang menjadi tuan rumah pembicaraan yang mengarah kepada lahirnya kesepakatan itu.