JAKARTA - Jumlah pesangon pensiunan PNS direncanakan akan dihitung dengan skema fully funded. Dengan skema ini, PNS diklaim dapat menerima uang pensiunan lebih besar.
Saat ini, masa pensiun PNS ditetapkan pada usia 58-65 tahun. Adapun skema dana pensiun PNS yang masih berlaku yaitu sistem pay as you go dari hasil iuran PNS sebesar 4,75%.
Baca Juga: 2.000 ASN Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru, CPNS Harus Siap
Iuran ini didapat dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, skema fully funded yang rencananya segera diberlakukan bisa membuat PNS menerima uang pensiunan lebih besar. Pasalnya, iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih tinggi.
Baca Juga: SKD CPNS di Luar Negeri Siap Dimulai, Peserta Paling Banyak dari Taiwan
Selain diambil dari persentase THP, fully funded juga berarti pembayaran uang pensiun akan dibayarkan secara patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi pekerjaan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria mengatakan, skema ini membuat pembayaran iuran PNS menjadi sangat kecil karena diambil dari gaji pokok, sehingga bisa mendapatkan tunjangan hari tua sekaligus.
Adanya skema fully funded ini menimbulkan kemungkinan dana pensiun yang diterima PNS lebih besar. Pasalnya, dalam catatan Kementerian PAN-RB dibeberkan, pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp20 juta per bulan.
(Feby Novalius)