JAKARTA – Penerimaan negara dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 83 perusahaan yang menjalankan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau digital mencapai Rp2,5 triliun. Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan PPN dari pengusaha digital sudah cukup banyak.
“Sudah cukup signifikan progresnya dengan 83 perusahaan yang melakukan PMSE menyumbang PPN terhadap penerimaan negara sebesar Rp2,5 triliun,” kata Prastowo, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Perubahan Iklim Jadi Ancaman, Sri Mulyani Buka-bukaan soal Pajak Karbon
Ia menambahkan pemerintah memungut PPN terhadap 83 perusahaan yang melakukan PMSE berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2020.
Dalam peraturan yang sama, pemerintah juga telah mengatur Pajak Penghasilan (PPh) untuk badan usaha yang melakukan PMSE, tetapi pungutan ini belum dijalankan, karena masih menunggu hasil dari konsensus global yang dapat diterapkan.
Baca Juga: Sanksi Pelanggar Pajak dalam UU HPP Diturunkan Jadi Lebih Ringan, Cek di Sini
“Untuk pendekatan unified, kita masih menunggu redefinisi BUT (Badan Usaha Tetap) yang akan menjadi dasar pemajakan kita. Atau apakah pendekatan market intangible yang bisa kita gunakan,” katanya.
Menurutnya, di mana pajak dilakukan dan apa yang akan dipajaki masih menjadi tantangan pemerintah di seluruh dunia untuk melakukan pajak berbagai transaksi berbasis digital.