Perubahan Iklim Jadi Ancaman, Sri Mulyani Buka-bukaan soal Pajak Karbon

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 13 Oktober 2021 17:46 WIB
Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani buka-bukaan soal penerapan pajak karbon.

Sri Mulyani memberlakukan revisi Undang-Undang Perpajakan yang salah satunya berisi aturan mengenai pajak karbon untuk mendorong pertumbuhan hijau serta menekankan bahwa tantangan masih akan ada dan perlu untuk selalu diwaspadai. Strategi carbon pricing harus ditunjang dengan peraturan kebijakan di bawahnya agar dapat berjalan secara optimal.

"Kemudian, isu mengenai perbaikan data emisi agar kredit dapat diperdagangkan dengan pihak lain," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Kenakan Pajak Karbon Mulai 1 April 2022

Saat ini, perubahan iklim menjadi suatu ancaman secara global. Mengarusutamakan perubahan iklim menjadi bagian dari suatu kebijakan merupakan langkah yang perlu diambil serta dapat mendorong arah pertumbuhan yang lebih baik dan berkualitas.

“Sejak diluncurkan pada April 2019, kami mendefinisikan Coalition of Finance Ministers for Climate Action adalah sebagai grup bagi para Menteri Keuangan yang berbagi pengalaman dan praktik terbaik, serta berkolaborasi dalam strategi untuk mengintegrasikan perubahan iklim dalam kebijakan ekonomi dan keuangan. Pekerjaan kita dalam beberapa tahun terakhir, sebagaimana tercermin dalam Laporan Tahunan 2020 dan 2021, telah menunjukkan suatu kemajuan dan tindakan nyata,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, sudah ada 19 pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menggunakan metodologi climate budget tagging. Indonesia sendiri telah memulai climate budget tagging sejak tahun 2016 di tingkat pemerintah pusat, dan baru-baru ini juga telah mulai diterapkan pada 11 pemerintah daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya