JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa wisatawan asing hanya diperbolehkan berwisata di dua daerah di Indonesia. Keduanya, Kepulauan Riau dan Bali.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dua daerah inilah yang dijadikan simulasi penerapan protokol kesehatan bidang pariwisata untuk turis asing.
Baca Juga: Arahan Presiden, Turis Asing ke Bali Wajib Punya Asuransi Kesehatan
“Terkait teknis masuknya wisatawan asing ke Indonesia, nanti mereka hanya boleh memasuki Indonesia dari Bandar Udara Provinsi Bali dan Kepulauan Riau saja. Untuk berwisata di dua provinsi ini sebagai dua daerah yang akan menjalankan simulasi protokol kesehatan di bidang pariwisata untuk turis asing,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (14/10/2021).
Terkait pengawasan mobilitas turis asing, Wiku mengatakan menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
“Sedangkan pengawasan mobilitas domestik wisatawan asing di Indonesia akan menjadi tanggung jawab daerah penyelenggara simulasi protokol kesehatan serta daerah penyangganya untuk mengawasi pergerakannya sesuai dengan kebijakan yang ada,” ungkapnya.