JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyoroti pinjaman online (pinjol) ilegal yang 'mencekik' masyarakat dengan bunga tinggi.
Pemerintah pun bertindak tegas dengan menutup ribuan akses layanan financial technology (fintech) yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya sudah menutup 4.874 akun pinjol ilegal sejak 2018 hingga medio Oktober 2021 ini.
"Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini tangg 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjol," ucap Johnny usai menghadiri rapat internal Pemberantasan Pinjol Ilegal di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga: Ancaman Pinjol Ilegal Meresahkan, Sebar Foto Pribadi hingga Pelecehan Seksual
Johnny merinci pada 2021 saja ada 1.856 akses pinjol ilegal yang telah ditutup pemerintah. Fintech yang tidak terdaftar itu tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram serta di File Sharing.
Menurut Johnny, pemerintah dan Polri akan menindak tegas aktivitas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Pasalnya, dalam hal ini. Masyarakat kecil yang menjadi korbannya.
Baca Juga: Tak Main-Main! Presiden Jokowi Turun Langsung Berantas Pinjol Ilegal
"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjol ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," tegasnya.