Arief menjelaskan, tata cara pendaftaran autodebit iuran JKN-KIS melalui petugas teller sangatlah mudah. Peserta JKN-KIS cukup membawa kelengkapan dokumen seperti tanda pengenal, nomor BPJS Kesehatan dan rekening tabungan.
Setelah itu, peserta JKN-KIS yang bersangkutan dapat menandatangani surat kuasa pendebitan iuran JKN-KIS dan menyerahkannya kepada teller untuk didaftarkan pada sistem autodebit iuran JKN-KIS Bank Nagari.
Ia menambahkan, melalui petugas telecollection, BPJS Kesehatan juga secara proaktif menginformasikan kepada peserta JKN-KIS terkait teknis pembayaran iuran secara autodebit, termasuk mengingatkan agar peserta JKN-KIS secara rutin memastikan saldo di rekeningnya cukup untuk didebit.
"Upaya ini kami lakukan untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta, juga diharapkan dapat membantu menjaga sustainibilitas Pogram JKN-KIS,” katanya.
Ki-Ka: Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro dan Direktur Keuangan Bank Nagari Sania Putra (Foto: BPJS Kesehatan)
Sebagai badan usaha milik pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat yang menerima transaksi pembayaran iuran peserta JKN-KIS, rata-rata transaksi pembayaran iuran JKN-KIS melalui Bank Nagari mencapai sekitar 2.000 transaksi per bulan dengan penerimaan sekitar Rp600 juta per bulan. Dengan hadirnya autodebit iuran JKN-KIS di Bank Nagari, diharapkan peserta JKN-KIS dapat semakin mudah membayar iuran setiap bulannya.