JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2026-2031. Selain itu, Prabowo menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas periode 2026–2031.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, penunjukan tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
"Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Rizzky di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam Rapat Paripurna, terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada Pasal 21 mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.
- Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
- Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
- Akmal Budi Yulianto (Direktur)
- Bayu Teja Muliawan (Direktur)
- Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
- Setiaji (Direktur)
- Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
- Sutopo Patria Jati (Direktur)
- Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas - unsur pekerja)
- Murti Utami Adyanto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
- Rukijo (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemerintah)
- Afif Johan (Anggota Dewan Pengawas - unsur pekerja)
- Paulus Agung Pambudhi (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemberi kerja)
- Sunarto (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemberi kerja)
- Lula Kamal (Anggota Dewan Pengawas - unsur tokoh masyarakat)