Bunga Pinjol Legal Diminta Lebih Murah, Bisa?

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 18 Oktober 2021 15:01 WIB
OJK Minta Pinjol Legal Turunkan Bunga Pinjaman. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) legal memberikan suku bunga lebih murah. OJK juga meminta pinjol legal memberikan pelayanan lebih baik dan memperbaiki cara penagihan ke nasabah.

“Untuk yang sudah terdaftar atau legal terus kami tingkatkan agar bisa berikan pelayanan lebih baik, suku bunga lebih murah, dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan," ujar Ketua OJK Wimboh Santoso, dikutip dari di Instagram @ojkindonesia, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Tak Disangka! Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal hingga Sulit Diberantas

Lebih lanjut, Wimboh mengatakan, seluruh pinjol ilegal tersebut juga harus bergabung dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Asosiasi membina bagaimana para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman murah, tepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika," ujarnya.

Baca Juga: Polri Diminta Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya