JAKARTA - Tempat bermain anak atau wahana permainan anak di pusat perbelanjaan (mal) akhirnya diperbolehkan untuk dibuka untuk wilayah PPKM level 2 dengan berbagai syarat.
“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas seperti permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten dan kota di level 2,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi evaluasi PPKM, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Menko Luhut: Hati-Hati Gelombang Ketiga Covid-19 Bisa Terjadi di Akhir Tahun
Luhut menjelaskan syarat tempat bermain anak dibuka adalah pihak pengelola mal mensyarakatkan tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orangtua.
"Itu untuk kebutuhan tracing dan nanti kemudian PeduliLindungi menjadi alat kita untuk menahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat,” katanya.