JAKARTA - Syarat masuk bioskop bagi anak di bawah 12 tahun. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Kementerian dalam Negeri (Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa Bali, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Baca Juga: Tempat Bermain di Mal Akhirnya Dibuka, Anak-Anak Boleh Masuk Bioskop
Dalam pelaksanaan yang diatur dalam Inmendagri Nomor 53 Terbaru untuk kegiatan aktivitas dalam bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1, Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Untuk kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
4. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.