4. Bekerja Di Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
Pemerintah telah menetapkan wilayah terdampak PPKM Level 3 dan Level 4 dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.. Pekerja/buruh bekerja di wilayah tersebut berhak menerima bantuan sebesar Rp1 juta ini.
5. Bekerja di Sekitar Prioritas
Pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan diprioritaskan untuk menerima BLT subsidi gaji.
(Feby Novalius)