JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal diberantas karena banyaknya pengaduan masyarakat. Namun, pinjol legal juga kerap kali menyekik nasabah dengan bunga yang tinggi.
Baca Juga: 4 Cerita Memilukan Korban Pinjol, Diancam hingga Dijauhi Keluarga
Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau para pelaku pinjol legal agar memberikan bunga pinjaman yang murah kepada masyarakat.
"Kami imbau kepada pinjol yang legal, tolong suku bunganya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan," ujar Wimboh Santoso, Selasa (19/10/2021) Malam.
Baca Juga: Mahfud MD: Pinjol Ilegal Batal demi Hukum, Korban Segera Lapor Polisi
Hal itu diungkapkannya seusai menghadiri rapat di kantor Kemenko Polhukam pada hari ini. Rapat tersebut membahas soal tindakan tegas yang akan diambil pemerintah dan aparat hukum terhadap pinjol ilegal.