Naik Pesawat Wajib PCR, Pengusaha Hotel: Membingungkan

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Kamis 21 Oktober 2021 13:41 WIB
Aturan Naik Pesawat. (Foto: okezone.com/AP 1)
Share :

JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) buka suara soal aturan perjalanan terbaru penerbangan yaitu mewajibkan penumpang untuk melakukan tes PCR.

Menurut Sekertaris Jendral (Sekjen) PHRI Maulana Yusron, hal tersebut merujuk kepada aturan inmendagri terbaru pada No 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali, dimana calon penumpang wajib menunjukkan hasil tes dan menurutnya aturan tersebut cukup membingungkan karena harga PCR masih cukup mahal.

Baca Juga: Syarat Turis Asing ke Indonesia, Punya Asuransi USD100.000 dan Bukti Booking Hotel

“Pasti ini tentunya agak sedikit membingungkan karena itu adanya perbedaan pendapat antara Kementerian Perhubungan dan juga aturan yang dikeluarkan dari Mendagri namun kita sudah mulai menerima dan dapat surat dari Satgas Covid tahun 2021,” kata Maulana dalam program Market Review IDX Channel, Kamis (21/10/2021).

Sehubungan dengan itu, dirinya mengtakan dalam Surat Edaran Satgas Covid SE 21 tahun 2021 yang diterima dan di Level 2 dan 1 masih memperbolehkan untuk menggunakan rapid antigen.

Baca Juga: Butuh Duit Bayar Utang, Maskapai Ini Jual Tanah Rp8,5 Triliun

“Bahwa dari surat edaran atau untuk SE yang kami terima untuk level 2 dan 1 masih memperbolehkan dengan menggunakan tes antigen, dengan masa waktu 1 kali 24 jam,” tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya