JAKARTA - Syarat perjalanan domestik diatur dalam Surat Edaran Satgas No.21/2021. Di mana perjalanan moda transportasi udara diperketat dengan kewajiban penumpang menggunakan PCR pada wilayah Jawa Bali dan non Jawa Bali level 3 dan 4.
“Hal ini mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing,” kata Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi persnya, Kamis (21/10/2021),
Baca Juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Pengusaha Hotel: Membingungkan
Dia mengatakan bahwa berbagai penyesuaian kebijakan yang dilakuka, pada prinsipnya adalah uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.
Baca Juga: Syarat Turis Asing ke Indonesia, Punya Asuransi USD100.000 dan Bukti Booking Hotel
“Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di moda udara wilayah Jawa Bali dan non Jawa Bali level 3 dan 4 ini merupakan bagian dari ujicoba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian tersebut,” ungkapnya.