4. Bekerja di Wilayah PPKM Level 3 atau 4
Calon penerima BLT subsidi gaji harus bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 atau 4 sesuai ketetapan dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Industri Sektor Prioritas
Ada sektor pekerjaan yang pekerja/buruhnya diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
(Dani Jumadil Akhir)