Dapat Tawaran Pinjaman Lewat SMS, OJK: Itu Pinjol Ilegal

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Sabtu 23 Oktober 2021 14:45 WIB
Pinjol Ilegal (Foto: Okezone/Shutterstock)
Share :

Berbeda dengan pinjol ilegal, pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS tanpa persetujuan konsumen.

“Jadi Sobat, jika menerima penawaran pinjaman melalui SMS, segera hapus dan blokir pesannya ya!” tegas OJK.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya