Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, penetapan harga tertinggi PCR tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan dan pihak terkait.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi PCR real time diturunkan menjadi 275.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300.000 untuk di luar Jawa dan Bali," ujar Abdul.
(Dani Jumadil Akhir)