Selain kemudahan perizinan, pemerintah juga membatasi investasi di bidang usaha yang modalnya di bawah Rp10 miliar agar tidak dimasuki investasi asing. Dengan demikian, bidang usaha tersebut hanya dibuka bagi UMKM.
"Bahkan di Pasal 90 UU Cipta Kerja, di situ kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan proses kolaborasi dengan pengusahapengusaha besar baik dari dalam negeri maupun asing. Ini kami di Kementerian Investasi sudah menerapkan hal tersebut," pungkas Bahlil Lahadalia.
(Taufik Fajar)