Penerbangan ke Luar Jawa-Bali Cukup Antigen, Kok Bisa?

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 29 Oktober 2021 08:35 WIB
Syarat Naik Pesawat dengan PCR. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Syarat perjalanan menggunakan pesawat untuk penerbangan di Jawa dan di luar Jawa dan Bali berbeda. Selain menggunakan tes PCR H-3, penerbangan luar Jawa dan Bali bisa memakai hasil tes antigen (H-1).

“Sementara itu, untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1), sebagaimana diatur dalam Inmendagri No.56/2021 tentang Perubahan Inmendagri No.54/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: Masa Berlaku Tes PCR 3x24 Jam, Ini Alasannya

Dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah masih terbatasnya fasilitas laboratorium PCR di luar Jawa dan Bali.

“Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar jawa bali,” tuturnya.

Baca Juga: YLKI Sebut Pemerintah Belum Transparan soal Harga Tes PCR, Ada Apa?

Dia mengatakan penerapan syarat bagi pelaku perjalanan ini merupakan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum. Dan untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya