Bagaimana bunyi aturan baru tersebut?
Dalam sebuah pernyataan bersama yang dirilis pada Selasa, Kementerian Perumahan dan Pembangunan Perkotaan-Pedesaan beserta Kementerian Manajemen Darurat mengatakan kota-kota dengan populasi kurang dari tiga juga penduduk dilarang membangun gedung pencakar langit melebihi 150 meter (492 kaki).
Kementerian juga menyatakan harus ada alasan pengecualian apabila kota dengan kategori ini berencana membangun gedung yang lebih tinggi dari 150 meter. Namun dengan alasan apa pun, kota-kota ini tetap tidak boleh membangun gedung yang tingginya melebihi 250 meter.
Sementara itu, kota-kota yang memiliki populasi lebih dari 3 juta orang dibatasi untuk membangun gedung yang lebih tinggi dari 250 meter.
Kota-kota yang termasuk dalam kategori ini harus menyertakan alasan khusus apabila hendak membangun gedung yang tingginya melebihi 250 meter. Namun dengan alasan apa pun, kota-kota ini dilarang membangun gedung dengan tinggi melebihi 500 meter.
Kementerian juga menyatakan pihak-pihak yang menyetujui proyek yang melanggar aturan akan "bertanggung jawab seumur hidup".
(Dani Jumadil Akhir)