Di sisi lain para peserta yang curang telah membocorkan rahasia negara. Menurut Suharmen soal-soal tersebut sudah masuk kategori rahasia negara.
“Orang-orang ini secara tidak langsung membuka soal-soal seleksi yang harusnya muncul bagi yang bersangkutan tetapi dibuka kepada pihak-pihak yang seharusnya tidak bisa melihat soal tadi. Karena PIN seleksi itu hanya bisa diberikan ke yang bersangkutan. Tapi kalau sistemnya dibuka kepada orang yang tidak bertanggungjawab atau orang yang tidak terlibat dalam proses seleksi maka tentu saja ada kesalahan yang dipikul oleh yang bersangkutan yaitu membuka soal-soal. Dan soal-soal ini masuk kategori rahasia negara,” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan dokumen laporan yang dibagikan MenPANRB Tjahjo Kumolo kecurangan SKD CPNS memang terjadi di beberapa titik lokasi. Setidaknya terdapat 225 peserta yang akan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan di beberapa titik lokasi.
Di antaranya Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.
Hal ini diputuskan pada Jumat pekan lalu pada rapat panselnas yang terdiri dari unsur BKN, KemenPANRB, BSSN, BPKP.
“Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan. Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi,” demikian bunyi dokumen laporan yang dibagikan Tjahjo.
(Dani Jumadil Akhir)