Di menambahkan, minimum sendiri akan diberlakukan per tanggal 1 Januari pada tahun berikutnya. Saat ini Pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan pekerja masih terus membahas isu Upah Minimum bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
"Kita dalam kondisi pandemi Covid-19, tentu dari sisi beberapa sektor usaha kita banyak yang terdampak, untuk menstabilkan itu kami butuh 2-3 tahun kedepan. di sisi lain kita juga mempertahankan pengangguran juga banyak yang cari kerja," tandasnya.
(Feby Novalius)