Kabar Baik! UMP DKI Jakarta 2022 Bakal Naik, Diumumkan 19 November

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 03 November 2021 12:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta bakal mengumumkan UMP (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 akan segera diumumkan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, berdasarkan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan pengumuman UMP paling lambat 21 November 2021.

Baca Juga: UMP 2022 Naik? Pengusaha Minta Buruh Ikuti Aturan

"Karena sesuai ketentuan tanggal 21 (November), namun tanggal 21 jatuhnya hari Minggu, kami akan umumkan hari Jumat, tanggal 19. Insya Allah UMP akan naik di Jakarta," kata Andri saat dihubungi MNC di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Buruh Minta UMP Naik 10%, Pengusaha: Dasarnya dari Mana?

Menurutnya, untuk besaran UMP DKI Jakarta 2022 masih dilakukan pembahasan dengan sejumlah pihak. Mulai dari asosiasi pengusaha, serikat buruh hingga Dewan Pengupahan.

"Kalau besarannya tunggu keputusan dewan pengupahan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan RI akan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dalam waktu dekat, dimana penetapan UMP dituangkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan dan UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.

Upah Minimum akan diberlakukan per tanggal 1 Januari pada tahun berikutnya. Saat ini Pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan pekerja masih terus membahas isu Upah Minimum bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya