Penghasilan Kena Pajak Rp60 Juta hingga Rp5 Miliar, Intip Besarannya

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 04 November 2021 12:59 WIB
Penghasilan Kena Pajak (Foto: Okezone)
Share :

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021.

UU yang terdiri dari sembilan bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Ada sejumlah aturan yang diubah dalam Ruang Lingkup Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebagai berikut:

• Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja

dan merupakan penghasilan bagi pegawai.

• Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto

sampai dengan Rp500.000.000,00.

• Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya