Penghasilan Kena Pajak Rp60 Juta hingga Rp5 Miliar, Intip Besarannya

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 04 November 2021 12:59 WIB
Penghasilan Kena Pajak (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penghasilan kena pajak dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak di UU HPP adalah sebagai berikut:

Lapisan I dengan rentang penghasilan Rp0 - Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5%.

Lapisan II dengan rentang penghasilan >Rp 60-250 juta dikenakan tarif pajak 15%.

Lapisan III dengan rentang penghasilan >Rp 250-500 juta dikenakan tarif pajak 25%.

Lapisan IV dengan rentang penghasilan >Rp 500 juta-5 miliar dikenakan tarif pajak 30%.

Lapisan V dengan rentang penghasilan >Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35%.

Baca Juga: Batas Penghasilan Kena Pajak Naik Jadi Rp60 Juta, Orang Super Kaya Dipatok 35%

Terkait waktu pemberlakuan masing-masing kebijakan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.

"Oleh karenanya, saya mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," ujar Neilmadrin di Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya