Sembako hingga Sekolah Batal Kena Pajak

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 04 November 2021 13:34 WIB
Sembako Batal Kena Pajak (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu, kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.

Dalam UU HPP tersebut, juga dijelaskan kebijakan dalam pengenaan pajak karbon.

"Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya