Selain itu, kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.
Dalam UU HPP tersebut, juga dijelaskan kebijakan dalam pengenaan pajak karbon.
"Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)