Sembako hingga Sekolah Batal Kena Pajak

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 04 November 2021 13:34 WIB
Sembako Batal Kena Pajak (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terdapat sejumlah perubahan dalam ruang lingkup Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Yang pertama adalah penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap terlindungi dari kenaikan harga karena perubahan UU PPN," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Penghasilan Kena Pajak Rp60 Juta hingga Rp5 Miliar, Intip Besarannya

Kemudian pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran.

"Juga kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya