JAKARTA - Sejak masa pandemi, dunia kerja banyak berubah. Di mana tren dalam karier pun tidak sama lagi. Beberapa jenis pekerjaan semakin meningkat permintaannya, sedangkan sebagian yang lainnya justru berkurang.
Untuk merespons keadaan, pemerintah Indonesia sudah memperbarui beberapa peraturan terkait ketenagakerjaan. Salah satu yang menjadi prioritas adalah penerapan work from home atau WFH dengan jam kerja fleksibel. Untuk memastikan proses berjalan lancar dan proporsional, ada peraturan kerja lembur bagi karyawan WFH.
Dalam pekerjaan sehari-hari, ada kalanya karyawan harus bekerja lembur karena beberapa alasan. Setiap pekerjaan lembur yang dilakukan ada hak dan kewajiban yang perlu dipahami perusahaan dan karyawan.
Masing-masing perusahaan memang punya kebijakan masing-masing yang diterapkan mengenai lembur, termasuk waktu dan perhitungan upah lembur. Terkadang perusahaan juga menggunakan aplikasi pembuat jadwal shift untuk mengatur waktu kerja untuk karyawannya.
Baca Juga: Aturan Direvisi, Pekerja Wilayah Ini Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Namun, banyak di antara karyawan yang masih belum mengetahui secara detail mengenai kerja lembur. Terkadang karyawan hanya menerima saja upah lembur yang ditetapkan perusahaan.
Beberapa Peraturan Kerja Lembur yang Harus Dipahami karena menyesuaikan kebutuhan dari tahun ke tahun, maka peraturan tentang tenaga kerja mengalami perubahan. Termasuk di dalamnya adalah peraturan tentang kerja lembur.
Ketentuan yang mengatur kerja lembur adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni pasal 78 dan pasal 85. Lebih lengkapnya juga diatur Kepmenakertrans Nomor 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu dan Upah Kerja Lembur.
Pada tahun 2021, ada aturan baru tentang lembur. Menurut PP 35/2021 termasuk UU Cipta Kerja, waktu maksimum kerja lembur adalah 4 jam sehari atau maksimal 18 jam seminggu. Angka tersebut bertambah dibanding aturan sebelumnya, yaitu 3 jam sehari atau maksimal 14 jam seminggu.
Baca Juga: UMP 2022 Naik? Pengusaha Minta Buruh Ikuti Aturan
Pada tahun 2021 juga ada aspek yang menjadi perhatian khusus yaitu sistem kerja dari rumah atau WFH untuk mengurangi dampak pandemi. Saat WFH banyak diterapkan di sejumlah perusahaan, ternyata ada banyak masalah yang muncul.