“Pengawasan market conduct lebih fokus kepada pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya,” ujarnya.
Ini berarti pengawasan market conduct akan mengawasi bagaimana sebuah produk atau layanan jasa keuangan ditawarkan dan dijual kepada konsumen sampai dengan layanan pasca jual.
“Saya memiliki keyakinan bahwa keberadaan pengawasan market conduct akan melengkapi pengawasan prudensial yang telah lebih populer,” ucapnya.
(Feby Novalius)