Jadi Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Bisa Kantongi Penghasilan Rp50 Juta/Bulan

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 09 November 2021 14:28 WIB
Andika Perkasa Jadi Panglima TNI (Foto: Koran Sindo)
Share :

JAKARTA - Intip gaji dan tunjangan Jenderal Andika Perkasa yang diterima saat menjadi Panglima TNI.

Kemarin, DPR menyetujui Andika Perkasa sebagai Panglima TNI baru yang akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang bakal pensiun.

Lalu berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Andika Perkasa saat menjadi Panglima TNI?

Sebelum menghitung gaji dan tunjangan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI, cek terlebih dahulu besaran gaji TNI berdasarkan golongan.

Baca Juga: Tok! Paripurna DPR Setujui Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Besaran gaji TNI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut rinciannya

Tamtama

1. Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.

2. Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.

3. Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.

4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.

5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.

6. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

 

Bintara

1. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.

2. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.

3. Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

4. Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.

5. Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.

6. Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya