Ini Daftar Lengkap Gaji PNS Vs PPPK 2021

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Kamis 11 November 2021 10:53 WIB
Gaji PNS Vs PPPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Daftar gaji PNS versus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2021. Saat ini proses seleksi CPNS dan PPPK tengah berlangsung.

Sambil menunggu hasil seleksi, cek dulu gaji PNS versus PPPK.

Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: 5 Kelebihan PPPK Dibanding PNS, Gajinya Bisa Lebih Besar Lho!

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

Sementara PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap. Nah yang menarik adalah perbedaan CPNS dan PPPK ada di uang pensiun. PPPK tidak memiliki uang pensiun, sedangkan PNS mendapatkan uang pensiun.

Urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut rincian gajinya:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya