3. Bukan Pajak yang Memberatkan, Justru Berbagai Bantuan
Sebelumnya, banyak kesalahpahaman bahwa pajak memberatkan masyarakat. Menkeu meluruskan har tersebut dengan menyebut bahwa tidak semua masyarakat wajib membayar pajak.
Dia mengatakan, orang yang harus membayar pajak adalah mereka yang memiliki gaji tertentu di atas batas pendapatan yang diatur dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Nggak juga, kalau kalian belum dapat pekerjaan ya tidak perlu membayar pajak," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (9/11/2021).
Di sisi lain, Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah memberikan berbagai bantuan sebagai cerminan implementasi prinsip keadilan. Contohnya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, diskon listrik, bantuan kuota internet, hingga bantuan subsidi upah pekerja.
4. Pentingnya Membayar Pajak
Dalam UU HPP, NIK diatur akan menjadi NPWP sebagai common identifier. Hal ini memuat prinsip era baru perpajakan, yaitu transparan, adil, dan sederhana.
Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebut, membayar pajak bisa membuat masyarakat turut membangun peradaban. Oleh sebab itu, kepatuhan pajak ditinggikan dengan transparansi.
"Dengan membayar pajak, saya ikut menyekolahkan tetangga saya yang miskin. Dengan membayar pajak, saya membantu orang yang tidak mampu bisa mendapatkan layanan kesehatan. Ada jalan bagus, bandara bagus, dan sebagainya. Itu dari pajak," ujar Yustinus dalam Tax Gathering 2021 yang digelar KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua di Jakarta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)