JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 4 daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan minimum di 4 provinsi tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan.
Adapun, upah minum yang tidak akan naik upah minimumnya adalah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Baca Juga: UMP 2022 Cuma Naik 1,09%! Gaji di Jakarta Tertinggi Rp4,45 Juta
"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 ternyata lebih tinggi dari batas atas. Sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," kata Indah dalam video virtual, Senin (15/11/2021)
Menurut dia, kenaikan upah minimum dilaukan dalam mengentaskam kemiskinan. Saat ini upah ini ditetapkan di masing-masing kabupaten ataupun provinsi.
Baca Juga: Upah Minimum 2022 Dihitung, Begini Penjelasan Kemnaker
"Dengan formula penyuasaian. Ini formulanya juga dari dewan pengupahan nasional yang mana diataur dalam pasal 26 tahun 2021," katanya.