Pajak Karbon PLTU Batu Bara Berlaku 1 April 2022, Tarif Listrik Naik?

Oktiani Endarwati, Jurnalis
Rabu 17 November 2021 13:32 WIB
Pembangkit Listrik (Foto: Dok PLN)
Share :

JAKARTA - Pajak karbon PLTU batu bara akan diterapkan pada 1 April 2022. Penerapan pajak karbon sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pajak karbon sebagai komitmen Indonesia melakukan penurunan emisi dalam kontribusi pencapaian net zero emission pada tahun 2060.

"Mulai 1 April 2022, Carbon Tax akan diterapkan di sektor PLTU batu bara dengan skema cap and tax, dengan tarif pajak karbon yang ditetapkan paling rendah Rp30,- per kg CO2e," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dikutip dari laman Ditjen Gatrik, Rabu (17/11/2021).

 

Baca Juga: Pajak Karbon Berlaku 2022 dan Hanya untuk Usaha Ini, Catat Ya

Arifin menjelaskan, peta jalan pelaksanaan pajak karbon dimulai dari tahun 2021 dengan penyiapan pengembangan mekanisme perdagangan karbon, kemudian di tahun 2022-2024 akan diberlakukan penerapan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

"Selanjutnya pada tahun 2025 dan seterusnya dilakukan implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala yang perlu ditentukan,” jelas Arifin.

Arifin juga menjelaskan mengenai berbagai opsi carbon policy dalam upaya transisi energi. Opsi pertama adalah skema carbon tax yaitu seluruh emisi yang dihasilkan dikenakan pajak. Sedangkan yang kedua adalah cap and tax yaitu hanya emiter yang memproduksi emisi melebihi cap tertentu yang dikenakan pajak. Namun dua opsi ini menurut Arifin tidak akan diberlakukan dalam waktu 3 tahun ke depan.

"Kemudian yang ketiga opsi cap and trade yaitu emiter yang memproduksi emisi melebihi cap diharuskan membeli dari emiter yang memproduksi emisi dibawah cap. Sedangkan bagi emiter yang memproduksi emisi melebihi cap namun tidak bisa trading keseluruhan kelebihan emisi, maka sisa emisi dikenakan tax," paparnya.

Opsi keempat menurut Arifin adalah Energy Transition Mechanism (ETM) yang saat ini sedang disusun. Opsi ketiga dan keempat tersebut disebut Arifin dapat diterapkan terbatas dan bertahap untuk PLTU tanpa ada kerugian apapun.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini menyampaikan bahwa Indonesia menuju Net Zero Emission 2060 merupakan upaya bersama membangun industri Energi Baru Terbarukan (EBT).

Transisi EBT, disebut Zulkifli dibangun bukan hanya berdasar kebijakan namun juga memerlukan inovasi EBT dalam perkembangannya sehingga bisa menggantikan pembangkit fosil menjadi pembangkit EBT baseload.

“Kami sampaikan PLN juga telah melakukan beberapa simulasi biaya pajak karbon. Pada uji coba, biaya pajak karbon adalah sebesar 153 M yang utamanya ditanggung oleh PLN sisanya oleh Independent Power Producer (IPP),” ungkap Zulkifli.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya