Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Tunda Pemungutan Pajak Pedagang Online Lewat E-Commerce

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |19:18 WIB
Purbaya Tunda Pemungutan Pajak Pedagang Online Lewat E-Commerce
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda kebijakan penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang online.

Aturan yang sedianya mulai diterapkan per 1 Agustus 2026 tersebut dianulir lantaran pemerintah menilai kondisi perekonomian nasional saat ini belum memperlihatkan tanda-tanda pemulihan secara pesat.

"Kita tunda dulu. Sampai… kan saya sudah bilang, kalau daya belinya membaik," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menjelaskan, capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 yang sebesar 5,29 persen dianggap belum cukup solid untuk mencerminkan daya tahan percepatan pemulihan ekonomi, terutama setelah sempat melaju kencang di level 5,61 persen pada kuartal I 2026.

Atas dasar itu, Purbaya menegaskan bahwa skema pemungutan pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen bagi pedagang online baru akan diimplementasikan kembali apabila ekonomi nasional terbukti tumbuh lebih cepat, yang ditandai oleh menguatnya indikator pendukung seperti indeks kepercayaan konsumen dan indeks penjualan riil.

"Jadi 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin turbo lebih cepat, kita kalau sudah ada indikasi membaik betulan akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan," ujar Purbaya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement