Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya telah menunjuk empat platform marketplace besar yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, untuk bertindak sebagai pemungut PPh bagi para pedagang di platform mereka.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun, pelaksanaannya telah beberapa kali mengalami penundaan oleh Purbaya dengan pertimbangan kesiapan serta laju pertumbuhan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya optimal.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.