Nasib Garuda Indonesia Ditentukan di Meja Pengadilan

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 18 November 2021 10:39 WIB
Garuda Indonesia (Foto: Dokumen Garuda)
Share :

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) masih menjalani sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sidang lanjutan ini membahaspenyampaian bukti tambahan.

Direktur Utama Garuda IndonesiaIrfan Setiaputra menjelaskan, pada 9 November 2021 telah dilakukan sidang kedua, di mana dalam persidangan manajemen telah mengajukan jawaban atas permohonan PKPU dari pemohon PKPU. Diketahui, pemohon PKPU adalah PT Mitra Buana Korporindo (MBK).

"Perkembangan proses PKPU yang saat ini sedang berlangsung," ujar Irfan dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis, (18/11/2021).

Baca Juga: Serahkan Proposal Restrukturisasi Utang Rp139 Triliun, Bos Garuda Paparkan Rencana Bisnis

Kemudian, pada 11 November 2021, dilakukan sidang lanjutan, di mana dalam persidangan emiten dengan kode saham GIAA itu mengajukan bukti tertulis.

Lalu, sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 16 November 2021 dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari PT MBK.

Sebelumnya, gugatan PKPU dilayangkan sejak 22 Oktober 2021. Hal itu lantaran maskapai penerbangan plat merah belum memenuhi kewajibannya kepada Mitra Buana Koorporindo senilai Rp 4,16 miliar.

Menanggapi langkah hukum tersebut, manajemen bersama tim konsultan mempelajari permohonan PKPU untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Garuda juga terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya